MUI Haramkan Kripto Bitcoin dan Pinjol

• MUI ( Majelis Ulama Indonesia )


• MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) terbitkan fatwa terkait haramnya uang Kripto, Botcoin dan jenis lainnya. Menurut MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh pengguna mata uang kripto hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, bertentangan dengan keuangan indonesia dan UU No. 7 tahun 2011.


• MUI sebelumnya juga sudah menerbitkan fatwa haram terhadap penjol ilegal yang mengandung unsur riba haram keputusan tersebut menyoroti ancaman-ancaman yang dilakukan penjol ilegal saat menagih hutang kepada nasabahnya.


• MUI menegaskan, ancaman penagihan itu haram, memberi ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.



1 Response to "MUI Haramkan Kripto Bitcoin dan Pinjol"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel