MUI Haramkan Kripto Bitcoin dan Pinjol
Thursday, November 11, 2021
1 Comment
• MUI ( Majelis Ulama Indonesia )
• MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) terbitkan fatwa terkait haramnya uang Kripto, Botcoin dan jenis lainnya. Menurut MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh pengguna mata uang kripto hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, bertentangan dengan keuangan indonesia dan UU No. 7 tahun 2011.
• MUI sebelumnya juga sudah menerbitkan fatwa haram terhadap penjol ilegal yang mengandung unsur riba haram keputusan tersebut menyoroti ancaman-ancaman yang dilakukan penjol ilegal saat menagih hutang kepada nasabahnya.
• MUI menegaskan, ancaman penagihan itu haram, memberi ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Gak jadi maen dong kalau diharmkan
ReplyDelete